Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional Buat Kalian

 

Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional – Dalam sebuah perencanaan konsep finansial yang baik, perlu adanya uraian mengenai produk yang dipilih secara mendalam.? Mendalam? pada konteks ini adalah uraian mengenai produk asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan bahu- membahu di antara sejumlah orang melalui investasi dalam wujud aset dan/ atau tabarru? yang membagikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu lewat akad yang sesuai dengan syariah. Secara simpel, asuransi syariah dikenal dengan risk sharing yang masing- masing peserta memberikan beberapa dana untuk saling menolong peserta lain yang tertimpa bencana. Anggaran itu digabungkan dalam satu rekening yang disebut Tabbaru? Fund atau Dana Tabbaru?.

Asuransi konvensional adalah produk asuransi bersumber pada prinsip jual beli risiko. Bagaimana nasabah dikenakan premi dengan imbalan yang berupa proteksi ataupun perlindungan atas resiko yang bisa jadi terjadi, baik dalam bentuk resiko kesehatan ataupun jiwa.

 

Ada pula perbedaan yang lain dalam konsep dan sistem asuransi syariah dan konvensional.

Berikut 9 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional:

1. Prinsip Dasar

– Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah upaya saling tolong menolong( taawuni) dan mencegah( takaful) di antara para peserta lewat pembentukan kumpulan dana( anggaran tabarru) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi resiko khusus.

– Prinsip dari asuransi konvensional adalah pertanggungan resiko yang terjadi akan memindahan resiko dari pelanggan ke industri yang bersifat penuh( risk transfer). Hal itu berarti perusahaan asuransi menanggung resiko nasabah bersumber pada catatan dan akad yang disetujui oleh kedua belah pihak.

2. Akad atau Sistem Perjanjian

– Akad/ Sistem Perjanjian dalam Asuransi Syariah ialah kesepakatan dalam suatu perjajian antara 2 pihak ataupun lebih untuk melaksanakan dan/ ataupun tidak melaksanakan hukum tertentu. Akad tersebut yaitu akad tabarru sebagaimana dengan tujuan kebajikan serta tolong menolong, bukan semata untuk tujuan menguntungkan( non- profit oriented).

Baca Juga :  Hukum Asuransi Dalam Islam Pendapat Ahli Fikih dan Fatwa MUI

– Akad pada asuransi konvensional adalah akad tabaduli. Akad itu berbentuk sistem jual beli dengan kejelasan akan konsumen, penjual, subjek yang diperjualbelikan, harga, dan persetujuan oleh kedua belah pihak atas uraian dan persetujuan bisnis itu.

3. Kepemilikan Dana

– Asuransi syariah mempunyai sistem kepemilikan anggaran yang kepemilikannya merupakan beramai- ramai atau bersama. Oleh sebab itu, apabilah nasabah hadapi resiko, maka pelanggan lain akan memberikan bantuan lewat kumpulan anggaran itu.

– Asuransi konvensional mempunyai sistem kepemilikan anggaran yang kepemilikannya bersumber pada pembayaran premi dari pelanggan. Proteksi pelanggan kepada resiko itu murni bersumber pada premi yang dibayarkan dan persetujuan oleh kedua belah pihak.

4. Pengelolaan Dana

– Cara kerja pengurusan dana asuransi syariah adalah dana merupakan kepunyaan semua nasabah selagi industri asuransi hanya bersifat selaku pengurusan anggaran tanpa hak milik. Anggaran itu akan diatur untuk keuntungan peserta asuransi dengan cara transparan

– Cara kerja pengelolaan dana asuransi konvensional adalah anggaran ataupun bonus yang dibayarkan oleh nasabah akan diatur sesuai dengan perjanjian oleh pihak pelanggan dan industri asuransi.

5. Pengawasan Dana

– Untuk asuransi syariah, pengawasan anggaran meilibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi ialah Dewan Pengawas Syariah( DPS). DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia( MUI) untuk memantau cara bisnis dalam memastikan bisnis itu terjadi berdasarkan prinsip syariah.

– Untuk asuransi konvensional, tidak ada sebuah badan pengawasan spesial atas kegiatan bisnis industri dengan pelanggan. Akan tetapi, seluruh perusahaan asuransi resmi dan tertera bergerak berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan( OJK).”

6. Dana Hangus

Dana hangus ialah suatu peristiwa ketika tidak terjadinya klaim dalam jangka waktu periode asuransi yang disetujui.

Baca Juga :  Biaya Asuransi Inhealth dari Asuransi Mandiri Inhealth

– Pada asuransi syariah, dana hangus tidak diberlakukan, sehingga pelanggan bisa sepenuhnya mengambil kembali anggaran yang dibayarkan.

– Pada asuransi konvensional, dana hangus legal ketika rentang waktu polis selesai ataupun pelanggan tidak bisa melunasi premi atau ketentuan yang lain.

7. Surplus Underwriting

– Surplus underwiring ialah anggaran yang diserahkan pada pelanggan bila ada kelebihan dari rekening sosial, termasuk dari pemasukan lain setelah dikurangi pembayaran klaim atau santunan dan pinjaman jika ada.

– Dana surplus dapat disimpan selaku anggaran persediaan dan/ ataupun dibagikan ke peserta& industri selama disetujui oleh peserta.

8. Pembayaran Klaim Polis

– Pada asuransi syariah, Pembayaran klaim pelanggan akan dilakukan dengan cara pencairan dana tabungan bersama.

– Pada asuransi konvensional, Pembayaran klaim nasabah akan dicoba dengan cara pemakaian dana perusahaan sesuai dengan polis yang legal.

9. Pemegang Polis

– Polis Asuransi syariah bisa dipegang serta didaftarkan untuk satu keluarga, sehingga semua keluarga bisa memperoleh manfaat dari polis itu.

– Polis asuransi konvensional cuma bisa dipegang oleh satu orang saja.

Berdasarkan postingan itu bisa dipahami perbedaan dari asuransi syariah dan asuransi konvensional. Pemilihan instrumen finansial dipilih bersumber pada keyakinan, keinginan, serta keahlian dari tiap- tiap pelanggan untuk mencapai tujuan konsep finansial.

 

Itulah beberapa Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional Buat Kalian, mungkin penjelasan di atas sedikit membantu buat kalian dan menambah wawasan mengenai asuransi syariah dan semoga sudah tidak ragu lagi dalam menggunakan asuransi syariah. Semoga Bermanfaat

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional Buat Kalian yang dipublish pada September 10, 2022 di website Markas Info

Artikel Terkait

Leave a Comment