Pengertian Trademark dan Arti Simbolnya
Pengertian Trademark – Trademark Adalah tanda yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan atau individu. Tanda ini biasanya terdiri dari sebuah logo, kata, atau frasa yang unik dan mudah diingat. Trademark digunakan untuk melindungi kepemilikan intelektual sebuah perusahaan atau individu, serta untuk membedakan produk atau jasa tersebut dari produk atau jasa lain yang ada di pasaran. Selain itu, trademark juga bertujuan untuk menciptakan kepercayaan dan loyalitas pelanggan terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
Pengertian Trademark dan Arti Simbolnya
Pengertian Trademark yang diberikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Indonesia adalah lambang yang digunakan oleh para pedagang besar. Namun, secara umum, trademark adalah tanda yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan atau individu. Tanda ini biasanya terdiri dari sebuah logo, kata, atau frasa yang unik dan mudah diingat. Trademark juga dapat dikenal dengan istilah merek dagang di Indonesia, yang merupakan tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakannya dengan barang-barang sejenis lainnya.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Trademark dapat diterapkan pada berbagai macam produk atau jasa, seperti nama perusahaan, nama produk, logo, slogan, dan lain sebagainya. Pendaftaran trademark diperlukan untuk memberikan hak eksklusif bagi pemilik trademark untuk menggunakan tanda tersebut dalam kegiatan bisnisnya. Pendaftaran trademark dilakukan melalui badan yang bertanggung jawab untuk mengelola hak kekayaan intelektual di suatu negara, seperti Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DGIP) di Indonesia.
Contoh Trademark yang Tidak Bisa Didaftarkan
Ada beberapa jenis trademark yang tidak bisa didaftarkan, diantaranya:
- Trademark yang tidak memiliki ciri khas atau tidak dapat dibedakan dari trademark lain. Contohnya, trademark yang hanya terdiri dari kata-kata umum atau frasa yang sering digunakan dalam kegiatan bisnis.
- Trademark yang mengandung unsur yang dilarang oleh hukum, seperti mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan), mengandung unsur pornography, atau mengandung unsur yang merugikan kepentingan umum.
- Trademark yang merupakan warisan atau nama terkenal yang telah dipakai oleh orang lain.
- Trademark yang tidak memiliki kaitan dengan produk atau jasa yang ditawarkan.
- Trademark yang sama atau sangat mirip dengan trademark yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran oleh orang lain.
- Trademark yang terlalu mirip dengan tanda pengenal negara atau organisasi internasional.
- Trademark yang mengandung nama atau tanda pengenal pribadi yang tidak memiliki persetujuan dari pemilik nama atau tanda pengenal tersebut.
Arti Dari Simbol R (®), TM (™), dan C (©)
1. Simbol TM (Trademark)
Digunakan untuk menandai suatu tanda yang dianggap sebagai trademark oleh pemiliknya, meskipun tanda tersebut belum terdaftar secara resmi sebagai trademark. Penggunaan simbol TM memberikan pemberitahuan kepada pihak lain bahwa pemilik tanda tersebut merasa berhak atas tanda tersebut sebagai trademark.
2. Simbol R (Registered)
Digunakan untuk menandai suatu tanda yang telah terdaftar secara resmi sebagai trademark di badan yang bertanggung jawab untuk mengelola hak kekayaan intelektual di suatu negara. Penggunaan simbol R memberikan pemberitahuan kepada pihak lain bahwa tanda tersebut telah terdaftar secara resmi sebagai trademark.
3. Simbol C (Copyright)
Digunakan untuk menandai suatu karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Penggunaan simbol C memberikan pemberitahuan kepada pihak lain bahwa karya tersebut dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan hanya dapat digunakan dengan izin dari pemilik hak cipta.
Contoh Trademark yang Terdaftar di HKI
Berikut adalah beberapa contoh trademark yang terdaftar di HKI (Hak Kekayaan Intelektual) :
1. “Nike”
Sebagai trademark untuk produk pakaian, sepatu, dan aksesoris olahraga.
2. “Apple”
Sebagai trademark untuk produk elektronik seperti telepon pintar, komputer, dan lain-lain.
3. “Coca-Cola”
Sebagai trademark untuk minuman bersoda.
4. “Mercedes-Benz”
Sebagai trademark untuk produk mobil.
5. “Adidas”
Sebagai trademark untuk produk pakaian, sepatu, dan aksesoris olahraga.
Merek-merek tersebut telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DGIP) di Indonesia sebagai trademark yang dilindungi oleh hukum. Pemilik trademark tersebut berhak menggunakan tanda tersebut secara eksklusif untuk menandai produk atau jasa yang ditawarkannya, serta menuntut ganti rugi atas penggunaan tanda tersebut oleh pihak lain tanpa izinnya.
Penutup
Demikian ulasan mengenai Pengertian Trademark dan Arti Simbolnya, semoga bisa menambah wawasan buat kalian. Terima kasih