Pengertian Agen Asuransi Tugas Dan Syarat Menjadi Agen
Pengertian Agen Asuransi – Asuransi bisa memberikan proteksi pada kita dan anggota keluarga ketika dihadapkan dengan bermacam resiko semacam sakit, kecelakaan kendaraan, kebakaran rumah dan resiko yang lain. Perusahaan asuransi akan penuhi tanggung jawab ini, jika kalian sebagai pelanggan asuransi membayar premi tiap bulannya.
Sederhananya, pengertian agen asuransi adalah seseorang yang bertugas untuk menjual produk asuransi pada masyarakat. Tetapi, secara hukum UU Nomor. 2 Tahun 1992 Pasal 1 Aayat 10, agen asuransi adalah seorang ataupun badan hukum yang kegiatannya memberikan pelayanan dalam menjual jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Otoritas Jasa Keuangan( OJK) juga mempunyai pendapat yang sesuai dengan No 69/ POJK. 05/ 2016, agen asuransi adalah orang yang bertugas sendiri ataupun bertugas pada badan usaha, yang berperan untuk dan atas nama Perusahaan asuransi atau Perusahaan asuransi syariah dan penuhi persyaratan untuk menggantikan Perusahaan asuransi ataupun Perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Tugas Agen Asuransi
Setiap pekerjaan pastinya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang wajib dilakukan. Untuk jadi agen asuransi yang terpercaya, berikut beberapa tugas agen asuransi, antara lain:
1. Bertugas pada Diri Sendiri
Menjadi agen asuransi memang mempunyai tantangan yang lumayan besar, karena seseorang agen harus bertemu banyak orang dengan berbagai kepribadian yang berbeda untuk menawarkan produk asuransinya. Oleh sebab itu, sebagai agen asuransi wajib bisa berkomunikasi yang baik dengan orang lain, cerdas dalam mengatur emosional, bisa memberikan penawaran yang baik, mencari tahu apa yang dibutuhkan orang saat ini dan sebagainya.
Untuk mempunyai keahlian itu semua, kalian wajib belajar mengembangkan diri sendiri dengan mengikuti kemajuan zaman. Dengan begitu, kalian akan lebih gampang melaksanakan tugas sebagai agen asuransi.
2. Menjalani Tugas Perusahaan
Jika kalian menjual produk yang informasinya kalian kuasai, maka akan banyak orang yang membeli produk itu karena informasinya jelas dan memberikan profit.
Sama halnya bila kalian sebagai agen asuransi. Agar orang ataupun calon nasabah membeli produk asuransi yang ditawarkan, kalian harus memberikan informasi tiap produk asuransi secara perinci. Untuk itu, sangat penting seseorang agen asuransi menguasi produk dan peraturan asuransi yang sesuai dengan Perusahaan asuransi.
3. Menjalani Tugas untuk Nasabah
Untuk memperoleh satu nasabah butuh perjuangan, sehingga membuat kalian tak ingin pelanggan pindah ke Perusahaan asuransi lain. Supaya pelanggan yang sudah menjadi pemegang polis asuransi tetap nyaman, maka tugas sebagai agen adalah menjaga hubungan baik kepada pelanggan. Tak ada salahnya rangkai komunikasi secara teratur serta berusaha untuk memberikan pemecahan tiap pertanyaan mengenai produk- produk asuransi.
4. Bertugas pada Masyarakat
Meski sebagai agen asuransi sudah mempunyai nasabah tetap, bukan berarti tugas kalian selesai. Sebagai agen asuransi, tetap harus mencari dan mendapatkan pelanggan baru.
Maka dari itu, kalian harus memberikan informasi serta edukasi yang akurat mengenai produk- produk asuransi secala global. Hal ini pastinya akan membuat pengetahuan masyarakat mengenai asuransi meningkat yang nantinya akan sadar membeli asuransi juga penting dilakukan untuk mencegah diri dan keluarga.
Peraturan Menjadi Agen Asuransi
Sebelum mengajukan diri sebagai agen asuransi, kalian perlu mengenali beberapa peraturan menjadi agen asuransi berdasarkan Pemerintah no 73 Tahun 1992 pada pasalnya yang ke- 27, antara lain:
- – Setiap agen hanya dapat menjadi agen asuransi pada satu Perusahaan asuransi;
- – Wajib terikat perjanjian keagenan antara kalian dan Perusahaan asuransi;
- – Perusahaan asuransi bertanggung jawab atas semua tindakan agen asuransi yang berhubungan dengan pembelian, pendaftaran, ataupun proses bisnis asuransi;
- – Wajib memberikan informasi mengenai penawaran produk asuransi secara cermat dan nyata.
Syarat Jadi Agen Asuransi
Berikut ketentuan menjadi agen asuransi yang sesuai dengan Peraturan OJK Nomor. 69/ POJK. 05/ 2016 yang harus kalian penuhi, ialah:
- – Memiliki sertifikat keagenan sesuai dengan aspek usaha
- – Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan
- – Terdaftar dalam asosiasi agen asuransi( Asosiasi Asuransi Jiwa indonesia)
- – Mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi atau Perusahaan asuransi
Baiklah mungkin itu saja dari kami mengenai Pengertian Agen Asuransi Tugas Dan Syarat Menjadi Agen, semoga bisa kalian pahami yaaa. Semoga Bermanfaat ya Sobat.