Hukum Forex dalam Pandangan Islam
Markasinfo.com – Hukum Forex dalam Pandangan Islam. Pertanyaan tentang bagaimana hukum forex dalam pandangan islam. Ini sangat banyak di temui sekarang ini apakah halal atau haram?
Pertanyaan ini kerap di tanya calon investor yang ingin coba melakukan investasi forex. Saat sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum ini, yok ketahui dahulu makna dari perdagangan forex tersebut.
Trading forex atau perdagangan mata uang asing ialah transaksi bisnis transisi mata uang asing atau valuta asing yang sudah di lakukan di pasar mata uang.
Menurut Wikipedia
Di Indonesia trading forex di tata dalam undang-undang dan sesuaikan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Trading forex di laksanakan dengan arah mendapat keuntungan dengan mentransaksikan pasangan mata uang tertentu seperti yang di putuskan.
Banyak sekali orang yang beranggapan bahwa trading forex adalah judi karena hasilkan keuntungan yang lumayan besar. Walau sebenarnya, ada pengetahuan yang perlu terkuasai saat lakukan trading forex.
Hukum Forex Dalam Pandangan Islam
Islam sendiri melihat bila perdagangan mata uang atau forex muncul karena ada keperluan dari pasar global untuk penuhi keperluan negara yang beragam macam.
Ini sesuai buku Masail Fiqhiyah yang di catat pakar fiqih namanya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang mengatakan bila perdagangan valas di bolehkan dalam hukum Islam.
Trading forex di pandang halal karena produk yang di jualbelikan jelas bentuk dan nilainya, yakni mata uang asing.
Hukum Forex Menurut MUI
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 mengenai Jual Membeli Mata Uang (Al-Sharf) memutuskan transaksi bisnis jual-beli mata uang pada konsepnya di bolehkan dengan ketetapan seperti berikut.
Transaksi Jual Beli Mata Uang Pada Dasarnya Boleh
Hukum Forex dalam Pandangan Islam- Menurut MUI, Transaksi jual beli mata uang sebenarnya boleh asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Bukan untuk pertaruhan (untung-untungan)
- Ada keperluan transaksi bisnis atau untuk mengantisipasi (simpanan)
- Jika transaksi bisnis di laksanakan pada mata uang semacam karena itu nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Jika berbeda jenis karena itu harus di laksanakan dengan nilai ganti (kurs) yang berjalan di saat transaksi bisnis dilaksanakan dan secara tunai.
Jenis-Jenis Mata Uang Asing (Valuta)
Hukum Forex dalam Pandangan Islam – Berikut adalah jenis mata uang asing beserta hukumnya
1. Transaksi bisnis spot
Transaksi bisnis spot ialah transaksi bisnis pembelian dan pemasaran valuta asing untuk penyerahan di saat itu (over the konter) atau penuntasannya paling lamban dalam periode waktu 2 hari.
Hukumnya ialah bisa karena di anggap tunai, sedang waktu 2 hari di anggap sebagai proses pengerjaan yang tidak dapat di hindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan sebagai transaksi bisnis internasional.
2. Transaksi bisnis forward
Transaksi bisnis Forward ialah transaksi bisnis pembelian dan pemasaran valas yang nilainya di putuskan di saat saat ini dan di terapkan untuk saat mendatang di antara 2 x 24 jam sampai dengan 1 tahun.
Hukum dalam transaksi bisnis forward ini haram karena harga yang di tetapkan ialah harga yang di janjikan.
Walau sebenarnya, harga di saat penyerahan itu belum pasti sama dengan nilai yang di setujui, terkecuali di laksanakan berbentuk forward agreement untuk keperluan yang tidak bisa di jauhi (lil hajah).
3. Transaksi bisnis swap
Transaksi bisnis Swap ialah satu kontrak pembelian atau pemasaran valas pada harga spot yang digabungkan dengan pembelian di antara pemasaran valas yang serupa pada harga forward. Hukumnya haram karena memiliki kandungan unsur maisir (pertaruhan).
4. Transaksi bisnis pilihan
Transaksi bisnis Pilihan ialah kontrak untuk mendapat hak dalam rencana beli atau hak untuk jual yang tidak harus dilaksanakan atas beberapa unit valuta asing di harga dan periode waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena memiliki kandungan elemen maisir (pertaruhan).
Kata Pencarian Terpopulerurl:avatars mds yandex net/get-images-cbir/805369/Orno6SPha1ZxHkhadk53Ag2454/orig