Hukum Asuransi Dalam Islam Pendapat Ahli Fikih dan Fatwa MUI
Hukum Asuransi Dalam Islam – Tidak sedikit orang yang mempersoalkan mengenai hukum asuransi dalam Islam. Sebab ada beberapa yang memperbolehkan dan terdapat juga yang tidak memperbolehkan.
Bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI), asuransi adalah garansi( akad antara 2 pihak, pihak yang satu bertanggung jawab membayar iuran dan pihak yang lain bertanggung jawab memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran bila terjadi suatu yang menimpa pihak pertama ataupun barang kepunyaannya sesuai dengan akad yang dibuat.
Apa itu asuransi syariah
Pada dasarnya yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah prinsip yang dipakai. Prinsip asuransi syariah ada tolong- menolong, misalnya apabila terjadi sesuatu resiko kepada pelanggan, santunan yang dibayarkan adalah berbentuk dana Tabarru’ ataupun yang juga diketahui dengan sebutan risk sharing dalam dunia asuransi. Asuransi bersumber pada hukum asuransi syariah juga mempunyai perbedaan dengan asuransi konvensional, seperti dalam hal masa kontrak, pengurusan anggaran asuransi, pengawasan, dan kepemilikan anggaran.
Asuransi konvensional umumnya cenderung mempunyai peraturan yang menguntungkan industri mengingat dalam jenis asuransi ini pasti saja tujuan industri adalah mencari keuntungan. Dalam asuransi jiwa syariah, industri menjamin kalau anggaran dari nasabah tidak akan dipakai untuk mendanai atau mendanakan di aspek yang berlawanan dengan syariat, seperti produk tembakau untuk rokok dan minuman keras.
Prinsip asuransi syariah secara umum meletakkan perhatian spesial pada para pelanggannya untuk bisa bersatu dalam bahu- membahu. Prinsip ini juga sekalian diharapkan akan membuat rasa kasih sayang serta kekeluargaan yang kokoh berkat usaha saling tolong sesama nasabah asuransi.
Ahli Fikih yang Membolehkan Asuransi
Kemudian untuk para ahli fikih yang memandang kalau hukum asuransi dalam Islam diperbolehkan dengan premi ataupun iuran yang jadi milik industri dengan alasan berikut ini:
1. Terdapat hukum yang menjamin dan karakternya adalah mengikat pada asuransi itu.
2. Penyerahannya terjadi dikarenakan adanya faktor saling rida di antara anggota serta industri asuransi.
3. Asuransi dianalogikan( qiyas) sebagai sesuatu akad bagi hasil.
4. Dengan bergabung jadi anggota asuransi telah diniatkan sejak dini untuk kemungkinan jika terjadinya pertanggungan yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak terduga ataupun di luar perkiraan. Adanya kafil dari pihak asuransi bertugas untuk menjamin semua amanah yang mungkin saja tidak bisa dituntaskan akibat terjadinya kemungkinan itu.
Itulah beberapa opini para ahli fikih terkait hukum asuransi dalam Islam antara yang memperbolehkan serta mengharamkannya. Terlepas dari itu, tidak sedikit orang saat ini tengah melirik manfaat asuransi syariah yang terdapat di Tanah Air.
Tetapi sepak terjang asuransi syariah kadang masih jadi pembicaraan. Dari pertanyaan profit dan ruginya, dalil religi hingga permasalahan halal- haram. Keadaan itu jadi dasar pertimbangan untuk masyarakat ingin menikmati manfaat asuransi syariah yang terdapat di pasaran.
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Walaupun cukup banyak diminati dan dibantu penuh oleh Majelis Ulama Indonesia( MUI) lewat fatwanya, hukum dasar asuransi syariah senantiasa dipertanyakan. Apalagi, tidak sedikit yang menyangka asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah belum sepenuhnya halal.
1. Dasar hukum di dalam Al Quran
Asuransi syariah mempunyai dasar- dasar yang juga terdapat dalam hadis dan bagian dalam Al Quran, ialah:
- -Al Maidah 2:“ Dan tolong- menolonglah kalian dalam( melakukan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong- menolong dalam melakukan dosa serta pelanggaran.”
- -An Nisaa 9:“ Dan hendaklah takut pada Allah orang- orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak- anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
- -HR Muslim dari Abu Hurairah:“ Barang siapa melepaskan dari seseorang Mukmin suatu kesusahan di dunia, Allah akan melepaskan kesusahan darinya pada hari kiamat.”
2. Dasar hukum menurut fatwa MUI
Pada dasarnya, asuransi syariah malah muncul sebagai solusi dari anggapan kalau akar asuransi bertentangan dengan syariat agama serta prinsip- prinsip di dalam agama itu sendiri.
Itu penyebabnya mulai 2001, Majelis Ulama Indonesia( MUI) mengeluarkan fatwa yang melaporkan kalau asuransi syariah secara legal diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Beberapa ajaran MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah, dilansir Jasindosyariah. co. id:
- Fatwa Nomor 21/ DSN- MUI/ X/ 2001 mengenai Prinsip Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa Nomor 51/ DSN- MUI/ III/ 2006 mengenai Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
- Fatwa Nomor 52/ DSN- MUI/ III/ 2006 mengenai Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah serta Reasuransi Syariah.
- Fatwa Nomor 53/ DSN- MUI/ III/ 2006 mengenai Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
Demikian ulasan dari kami tentang Hukum Asuransi dalam Islam Pendapat Ahli Fikih dan Fatwa MUI, dengan memahami hukum asuransi kalian sudah tidak perlu kawathir lagi tentang kehalalan asuransi syariah. Semoga Bermanfaat