Ketahui Perubahan Bunga Pinjaman Bank BRI
Markasinfo.com – BRI telah menerapkan skema perhitungan bunga bagi nasabah yang ingin menutup atau melunasi pinjaman lebih awal dari waktu angsuran. Perhitungan ulang bunga pinjaman bank BRI ini berdampak pada membengkaknya jumlah cicilan yang harus dibayarkan ke BRI.
Sebab, BRI menggunakan skema suku bunga efektif ketika nasabah melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo, bukan bunga flat murni seperti yang dibayangkan kebanyakan nasabah. Persoalannya, sejak awal BRI tidak transparan dengan mekanisme penghitungan ulang bunga.
Hampir dapat dipastikan bahwa pemasaran BRI kurang memberikan pemahaman kepada peminjam tentang aturan pelunasan dipercepat ini. Tentunya nasabah yang mengajukan pelunasan lebih awal dari jatuh tempo akan sangat terkejut ketika berjumpa dengan jumlah dana yang harus anda bayar.
Jika nasabah menanyakan dari mana perhitungannya, sebagian besar pihak BRI akan menjawab bahwa perhitungannya sudah dari sistem. BRI berpendapat skema perhitungan kembali bunga mengacu pada ketentuan Bank Indonesia bahwa pencatatan akuntansi harus memenuhi pedoman standar akuntansi keuangan.
Kebijakan ini mendapat angin segar karena adanya putusan MA yang berpihak pada BRI ketika ada nasabah yang menuntut BRI tentang perhitungan kembali bunga. Artinya, BRI semakin merasa memiliki pijakan hukum yang kuat untuk melanjutkan kebijakan ini.
Sayangnya bagi peminjam, perhitungan ulang bunga ini juga berlaku untuk pinjaman top up, bukan hanya untuk pelunasan. Selain membayar pokok pinjaman, debitur juga dikenakan perhitungan bunga sebelum mendapatkan pinjaman baru. Dengan kata lain, tidak banyak alternatif pilihan bagi nasabah BRI yang sudah meminjam selain melanjutkan kredit hingga jatuh tempo.
Bagaimana Sistem Perubahan Bunga Pinjaman Bank BRI?
BRI kembali menurunkan suku bunga mulai 28 Februari 2021 untuk semua segmen, dengan penurunan sebesar 150 bps – 325 bps. Penurunan SBDK terbesar terjadi pada kredit konsumer non KPR sebesar 3,25%. Dengan penurunan tersebut, SBDK non KPR berubah dari semula 12 persen menjadi 8,75 persen.
BRI juga menurunkan KPR SBDK dari 9,90 persen hingga 7,25 persen. Perubahan ini menurunkan SBDK mikro dari 16,50 persen hingga 14 persen. Pada segmen korporasi dan ritel, BRI menurunkan SBDK sebesar 1,95% dan 1,5%.
Dengan demikian, saat ini suku bunga dasar kredit korporasi berubah dari 9,95 persen menjadi 8 persen. Kemudian, suku bunga dasar kredit segmen ritel juga turun, dari 9,75% menjadi 8,25%. Penurunan suku bunga ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, BRI menurunkan suku bunga 75 bps – 150 bps, bahkan BRI menurunkan antara 300 bps – 500 bps. Kebijakan penurunan suku bunga BRI ini adalah upaya dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional Indonesia, juga sejalan dengan berlanjutnya tren penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia.
Lebih lanjut, selain tren penurunan suku bunga acuan, penurunan suku bunga kredit BRI terjadi karena penurunan cost of fund dan peningkatan tingkat efisiensi perbankan akibat berbagai inisiatif digital yang terus dilakukan.
Meski mengalami penurunan, perubahan suku bunga kredit di BRI bukan satu-satunya penentu besar kecilnya permintaan pembiayaan. Berdasarkan analisis ekonometrika, variabel yang paling berpengaruh terhadap pertumbuhan kredit yakni tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat.
Melalui penurunan bunga pinjaman bank BRI ini, BRI terus menunjukkan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung penyaluran berbagai stimulus pemulihan ekonomi nasional. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.