Biaya perpanjang SIM C beserta penjelasannya
Markasinfo.com – Biaya Perpanjang SIM C. Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. Dengan memiliki SIM berarti Anda sudah memenuhi semua persyaratan yang ada.
Hal ini telah tercatat dengan peraturan Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya.
Bagi Anda pengendara motor, SIM yang harus memiliki yaitu SIM-C. SIM ini untuk semua pengendara motor supaya bisa berkendara pada jalan raya. Dan setiap pengendara bermotor harus selalu membawa SIM C yang masih berlaku.
Namun, jika SIM C yang Anda miliki habis masa berlakunya, maka Anda harus melakuan perpanjangan SIM C. Perpanjangan ini setiap 5 tahun sekali sesuai dengan tanggal penerbitan kartu SIM.
Untuk membantu Anda yang hendak melakukan perpanjangan SIM C, kami telah merangkum artikel mengenai biaya perpanjangan SIM C.
Biaya Perpanjang SIM C
Melakukan perpanjangan SIM memang setiap 5 tahun sekali. Sebab, jika SIM mati, maka dokumen perizinan berkendara pun tidak lengkap. Namun, melakukan perpanjangan SIM C ini juga tidak gratis, ada beberapa biaya yang harus Anda bayar selaku pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan SIM C.
Adapun biaya untuk melakukan perpanjangan SIM C ini ada aturannya pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi dengan harga :
- Biaya Perpanjang SIM C yaitu Rp75.000,
- Untuk SIM C1 yaitu Rp75.000, dan
- Biaya Perpanjang SIM C2 yaitu Rp75.000
Biaya perpanjang SIM C ini juga ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp75.000
Tak hanya itu, selain biaya yang tertera Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya seperti tes kesehatan dan juga tes psikolog. Harga untuk melakukan tes kesehatan yaitu Rp50.000 dan harga untuk melakukan tes kesehatan yaitu Rp 40.000.
Selain membawa sejumlah uang untuk melakukan perpanjangan SIM C, Anda juga harus membawa beberapa berkas yang nanti untuk melakukan proses perpanjangan SIM.
Adapun berkas-berkas yang harus Anda lengkapi dan bawa yakni antara lain :
- KTP asli dan juga fotokopi
- SIM lama yang telah habis masa berlakunya
- Tes Kesehatan
- Tes Psikolog
Melakukan perpanjangan SIM C ini dapat Anda lakukan pada Satpas SIM yang berada pada Polres mana pun dan tidak harus Anda lakukan pada tempat domisili Anda.
Selain Polres, perpanjangan SIM C ini juga bisa pda Satpas yang bertugas keliling atau pada gerai pembuatan SIM yang sudah terjadwalkan.
Kesimpulan dan Penutup
Jika ditotal, biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perpanjang SIM C yaitu Rp165.000. Namun biaya ini akan berbeda-beda pada setiap daerahnya. Tergantung berapa tarif untuk melakukan cek kesehatan dan cek psikolog
Jika masa SIM C Anda akan berakhir, maka secepat mungkin lakukan perpanjangan SIM C. Karena, jika masa berlakunya sudah terlewatkan SIM tidak bisa diperpanjang lagi. Dengan demikian Anda harus membuat SIM C baru dengan mekanisme dan biaya yang sama saat hendak membuat SIM baru.
Itulah artikel kami mengenai Biaya Perpanjang SIM C. Semoga dengan adanya artikel ini mampu membantu Anda melakukan perpanjangan SIM C. Demikian artikel ini dibuat, jangan lupa untuk baca artikel kami yang lainnya, Terima Kasih