Biaya balik nama mobil beserta penjelasannya
Markasinfo.com – Biaya balik nama mobil. Saat membeli mobil baru, setiap pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran untuk bea balik nama atau BBN. Tak hanya untuk mobil baru saja, hal ini juga berlaku untuk pembelian mobil bekas karena terjadi perubahan nama pemilik. Hal itu juga berlaku pada mobil hasil hibah, pindah alamat, mutasi, atau pun hasil warisan.
Pada pembelian kendaraan roda 4 bekas, sebagian orang enggan untuk mengurus balik nama karena beban biaya yang cukup besar. Namun, balik nama mobil tersebut akan mempermudah Anda untuk menggunakan kendaraan secara maksimal. Perubahan nama pada STNK dan BPKB menandakan pula bahwa kendaraan yang dibeli resmi menjadi milik Anda.
Jika Anda hendak melakukan balik nama, ada biaya yang cukup besar yang bebannya ada pada Anda. Biayayanya pun menyesuaikan dari harga mobil yang Anda beli. Nah dalam artikel ini kami telah menyiapkan materi tentang Biaya Balik Nama. Berikut ini adalah penjelasannya
Biaya Pajak Balik Nama Mobil
Untuk melakukan proses balik nama, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa biaya. Adapun biaya balik nama yaitu :
Penerbitan STNK, BPKB, Surat Mutasi dan TNKB
Menurut PP No.60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah dari penerbitan STNK, BPKB, Surat Mutasi, dan TNKB berkisar Rp925.000. Biaya tersebut sudah include penerbitan Surat Mutasi sebesar Rp250.000, penerbitan STNK sebesar Rp200.000, biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375.000, serta biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100.000
BBN KB
BBN KB atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ini haru melakukan pembayaran saat Anda membeli mobil baru atau pun saat Anda melakukan balik nama mobil bekas. Biaya dari BBN KB ini juga berbeda antara daerah satu dengan yang lainnya. Namun, beberapa wilayah seperti Jakarta menentukan nominal sebesar 1% dari harga pembelian mobil bekas.
SWDKLLJ
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini akan tertera pada STNK mobil tersebut. Biaya tersebut sudah ditetapkan langsung dari pemerintah pusatnya. Untuk kendaraan bermotor dikenakan biaya Rp35.000, dan kendaraan bermobil dikenakan biaya Rp143.000
PKB
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor ini akan tertera pada STNK kendaraan. Biasanya, biaya PKB yang turun telah sesuai dengan usia dari mobil yang kamu beli. Biaya PKB pada setiap daerah juga akan berbeda-beda
Biaya di Luar Pajak
Berbeda dengan biaya bajak yang ada pada STNK, biaya luar pajak ini merupakan salah satu pajak yang ada pada prosedur balik nama mobil. Berikut ini adalah hal-hal yang harus melakuakan pembayaran oleh pemilik kendaraan pada luar pajak, yaitu :
- Daftar balik nama BPKB untuk mobil dengan biaya Rp100.000
- Daftar balik nama STNK untuk mobil dengan biaya Rp30.000
- Bukti pengesahan dari hasil cek fisik dengan biaya p30.000
Meski melakukan balik nama cukup mahal, sebaiknya proses tersebut harus Anda lakukan. Jika mobil yang Anda miliki sudah atas nama sendiri, akan membantu menjaga keamanan kendaraan. Jika suatu saat Anda ingin menjualnya, mobil tersebut bisa memiliki daya jual yang tinggi karena barang atas nama Anda dengan bukti nama yang tertera pada surat-surat mobil.
Kesimpulan & Penutup
Bagaimana, sudah menjawab semua pertanyaan Anda? Semoga dengan adanya artikel tentang biaya balik nama mobil ini mampu membantu Anda dalam mengurus proses perpindahan nama. Murah atau mahalnya itu tergantung bagaimana kita menyikapi fungsi dan keuntungan yang kita dapatkan.
Demikianlah artikel ini kami buat, jangan lupa baca artikel kami yang lainnya. Terima kasih telah meluangkan waktunya untuk membaca